Dalam ilmu politik dikenal bermacam-macam sistim pemilihan umum, akan tetapi umumnya berkisar pada dua prinsip pokok yaitu:
- Single-member constituentcy/ distrik (satu daerah pemilihan memilih satu wakilnya ).
- Multi-member constituentcy (satu daerah pemilihan memilih beberapa wakil; atau biasa juga dikenal dengan istilah Proportional Representation atau Sistem Perwakilan Berimbang).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar