Minggu, 04 Desember 2011

Defenisi Negara menurut Para Ahli

Negara merupakan integrasi dari kekuatan politik, negara merupakan organisasi pokok dari kekuasaan politik. Negara adalah alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat. 

 
berikut pendapat beberapa ahli mengenai defenisi Negara :

1. Roger H. Soltau: "Negara adalah alat (agency)atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat".

2. Harold J. Laski: " Negara adalah suatu masyarakat yang diintegrasikan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa  dan yang secara sah lebih agung dari pada individu atau kelompok yang merupakan dari masyarakat itu".

3. Max Webber: "Negara adalah asosiasi yang mempunyai monopoli dalam penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah".

4. Robert M. Maclever: "Negara dalah asosiasi yang menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat dalam suatu wilayah dengan berdasarkan sistim hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar